Seorang pria berinisial RN (29) menjadi korban penyekapan di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kedua pelaku berinisial AB dan R berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Wijoyo Showroom Motor, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menerima laporan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp 'Bang Resmob' terkait dugaan tindak penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh orang tua korban di lokasi kejadian.
Penemuan Korban
Setelah menerima laporan tersebut, Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 3 Satresmob AKBP Reinhard H Nainggola segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi berhasil menemukan korban RN yang sedang disekap di lantai 2 Wijoyo Showroom Motor, Jalan Raya Rawa Kuning Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya pada Minggu, 17 Mei 2026.
Penangkapan Pelaku
Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AB dan R. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit handphone milik diduga pelaku dan surat pernyataan terkait peristiwa tersebut. Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa Unit 3 Satresmob melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ini.
Proses Hukum Selanjutnya
Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri kemudian melakukan serah terima korban, para terduga pelaku, dan barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya untuk pengusutan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.



