Pada Kamis (9/7/2026) malam, tim penyidik gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen dan perangkat komputer dari sebuah rumah toko atau ruko kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ruko tiga lantai yang berlokasi di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, itu menjadi titik ke-13 yang digeledah dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Barang Bukti Masih Didata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang-barang yang diamankan penyidik masih dalam proses pendataan. "Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2026).
Penggeledahan Terus Berlanjut
Ruko di Cipete merupakan lokasi ke-13 yang digeledah dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di berbagai wilayah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tiga BUMN besar. Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus dan mengumpulkan alat bukti.



