Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial RN (32) ditangkap pada Selasa malam, 9 Juni 2026, dan diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RN pada pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Pocco dan OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Peran Tersangka dan Jaringan
Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan. RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa RN bertugas sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. "Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Wisnu.
Komitmen Polisi dan Ancaman Hukuman
Kapolres Reynold menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," kata Reynold. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memperkirakan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.



