Polisi dari Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy-Syafi'i. Dua tenaga pengajar, AD (21) dan R, diduga menjadi pelaku dalam insiden yang terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kronologi Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika terduga pelaku memanggil korban keluar dari asrama menuju teras. Setelah sampai di teras, lampu dimatikan dan korban kemudian dianiaya. “Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, awalnya terduga pelaku memanggil korban ke luar asrama ke arah teras. Sesampainya di teras, terduga pelaku kemudian mematikan lampu teras dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkap Welfrick kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (9/7).
Luka yang Diderita Korban
Akibat penganiayaan tersebut, AJ mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan. Pihak keluarga korban tidak menerima tindakan tersebut dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap. “Ya, korban mengalami luka,” ujar Welfrick.
Proses Hukum Berjalan
Welfrick menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta kedua terduga pelaku. “Iya, sudah kami periksa dan peroleh keterangannya,” katanya. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut.
Respons Publik dan Harapan Keadilan
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Polres Sidrap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban dan keluarganya.



