Polisi: Keributan Ibadah Gereja di Bantul Dipicu Izin Bermasalah
Polisi: Izin Bermasalah Picu Keributan Ibadah Gereja Bantul

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkapkan bahwa keributan yang terjadi saat ibadah perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, dipicu oleh masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah. Insiden tersebut berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026, di bangunan yang digunakan jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan resmi Polda DIY yang dirilis pada Selasa, 26 Mei 2026, permasalahan diduga bermula dari ketidaklengkapan izin pendirian dan operasional tempat ibadah yang dimiliki oleh pihak GMS. Hal ini kemudian diprotes oleh Front Jihad Islam (FJI). Menanggapi situasi tersebut, jajaran Polres Bantul bersama stakeholder terkait segera bersiaga dan melakukan pengamanan di lokasi untuk mencegah meluasnya potensi konflik.

Proses Mediasi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menambahkan bahwa setelah meredakan aksi protes dari FJI, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto memediasi kedua belah pihak. FJI diwakili oleh Darohman, sementara GMS diwakili oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya. Hasil mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan: FJI meminta agar pengurus GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta menyosialisasikannya kepada warga setempat. Sementara itu, GMS meminta agar doa ibadah yang sempat terhenti dapat diselesaikan. Kedua poin ini disepakati bersama demi menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan tenggang rasa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Lanjutan

Pada Senin, 25 Mei 2026, Polda DIY mendorong diadakannya pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol Bantul, dan perwakilan GMS. Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa GMS harus segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses perizinan berlangsung, GMS untuk sementara tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan keagamaan di Glugo hingga seluruh regulasi terpenuhi.

Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk intimidasi sepihak tidak dibenarkan secara hukum. “Polda DIY tidak akan menolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Ihsan. Ia juga mengklaim situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi pemecah belah di media sosial, dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Penjelasan Pemkab Bantul

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, merinci duduk perkara peristiwa ini. Ia menjelaskan bahwa GMS selama ini melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di sebuah hotel di wilayah Panggungharjo. Pada Minggu kemarin, jemaat GMS menggelar ibadah syukur karena mulai menempati bangunan sewa baru di kawasan Glugo. Namun, kegiatan itu mendapat penolakan dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah. Yulius menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengantisipasi persoalan tersebut bersama pengurus kelurahan dan kecamatan sejak muncul penolakan. Pertemuan dengan pihak gereja juga telah dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026, namun pergerakan massa tetap terjadi saat kegiatan ibadah berlangsung.

Menurut Yulius, pihak GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag untuk bangunan yang digunakan sebagai gereja. Namun, Pemkab Bantul masih akan meninjau apakah dokumen tersebut sudah cukup sebagai legitimasi hukum atau masih diperlukan syarat administrasi lain terkait penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah. Rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan dijadwalkan berlangsung bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan jajaran Forkopimda.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga