Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Depok. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pasar Cikema, Jalan Raya Bogor, pada Sabtu dini hari, 25 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tujuh orang pemuda yang diduga menjadi pelaku tawuran.
Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha mengonfirmasi bahwa petugas berhasil membubarkan kerumunan yang terlibat bentrokan. "Pembubaran tawuran perbatasan Bogor-Depok, barang bukti sajam (senjata tajam)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Yogi menjelaskan bahwa sebanyak tujuh orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk orangnya ada tujuh (yang diamankan)," jelasnya.
Penyerahan ke Polres Metro Depok
Lokasi tawuran diketahui berada di wilayah hukum Kota Depok. Oleh karena itu, polisi kemudian menyerahkan ketujuh pemuda beserta barang bukti senjata tajam kepada Polres Metro Depok untuk proses hukum selanjutnya. "Karena lokasi tawuran di Depok, dibawa sama Polres Depok (pelakunya)," pungkas Yogi.
Kejadian ini menambah daftar panjang aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jabodetabek. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan selalu melaporkan jika mengetahui potensi gangguan keamanan.



