Polda Jawa Barat tengah mendalami potensi tersangka baru yang diduga membantu pelarian Taufik Hidayat (30) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Senin (29/6/2026).
Pra-Rekonstruksi di Empat TKP
Hendra menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan dua agenda pra-rekonstruksi dan akan melanjutkannya untuk mencocokkan keterangan. Proses ini dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. "Pra-rekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti," kata Hendra.
Potensi Tersangka Baru
Menurut Hendra, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian Taufik. Meski fokus utama saat ini adalah perkara YTR, namun dari keterangan saksi diketahui bahwa Taufik kerap dikunjungi banyak teman di tempat kosnya. "Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya. Tapi yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," ujarnya.
Hendra menegaskan, jika terbukti ada yang sengaja membantu pelarian atau menyembunyikan Taufik, maka pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana dapat diterapkan. "Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku," imbuhnya.
Pemeriksaan Psikolog Korban
Penyidik Polda Jabar juga berencana meminta tim psikolog untuk memeriksa kondisi psikologi korban YTR. Hendra berharap keterangan dari psikolog dapat membantu mengungkap kasus secara lebih jelas. "Keterangan itu diharapkan bisa semakin membuka tabir kasus tersebut secara terang-benderang," pungkasnya.



