Polisi Buru Taufik Hidayat, Mantan Debt Collector Tersangka Penyiksaan
Polisi Buru Taufik Hidayat Tersangka Penyiksaan

Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyiksa dan menyekap kekasihnya berinisial YTR (29) selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk mengejar pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Identifikasi Tersangka

Hasil identifikasi sementara menunjukkan bahwa Taufik pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector. "Pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6).

Rudi menambahkan bahwa pihaknya telah mengetahui beberapa perusahaan debt collector yang akan dimintai keterangan untuk mencari keberadaan pelaku. "Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemburuan dan DPO

Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mempersempit ruang gerak Taufik. Seluruh fungsi reserse dikerahkan untuk segera menangkap pelaku. "Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus," kata Rudi.

Polda Jabar juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawasi saksi dan korban. "Sekali lagi, Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kondisi Korban

YTR diduga dianiaya dan disekap oleh Taufik selama tiga tahun di kamar kos di Cileunyi. Perempuan berusia 29 tahun itu mengalami luka berat, termasuk tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan bahwa YTR kini masih dirawat intensif di RSHS Bandung. Polisi terus berupaya menangkap Taufik yang masih buron.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga