Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang pelaku, termasuk penadah, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah supermarket di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Bogor. Motor tersebut kemudian raib digondol oleh pelaku.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi mengenai transaksi satu unit kendaraan Kawasaki Ninja di sekitar Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka yang dilaporkan hilang. Dari situ, polisi menangkap pelaku berinisial AM (29).
Pengembangan Kasus
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu FI (32) yang berperan sebagai penadah pertama dan B (40) sebagai penadah kedua. Ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti yang relevan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Jonggol untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Polisi
Kompol Hida Tjahjono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi. Ia juga menegaskan bahwa polisi akan terus memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jonggol.



