Polisi Bekasi Tangkap 3 Pelaku Tawuran, Sita Corbek dan Celurit
Polisi Bekasi Tangkap 3 Pelaku Tawuran, Sita Corbek dan Celurit

Polisi berhasil membubarkan aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dan sejumlah senjata tajam berhasil disita sebagai barang bukti.

Kronologi Tawuran di Bekasi Timur

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tawuran terjadi pada Minggu (12/7) dini hari di Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Peristiwa ini melibatkan kelompok Pisang Batu dan kelompok Kaliabang Dukuh. Kedua kelompok sebelumnya saling menantang melalui media sosial untuk melakukan tawuran.

"Kemudian kedua kelompok tersebut sepakat untuk melaksanakan tawuran di Pemakaman Kober sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kombes Kusumo, Jumat (17/7/2026). Belasan orang dari kelompok Pisang Batu mendatangi lokasi tawuran. Namun, rencana mereka diketahui oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang langsung bergerak menyergap lokasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku

Saat polisi tiba, kedua kelompok langsung membubarkan diri dan melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. "Kedua kelompok tersebut membubarkan diri dan kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh para petugas dan didapati ketiga pelaku," jelas Kombes Kusumo.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial MRS (18), HR (18), dan MF (20). Selain menangkap para pelaku, petugas juga menemukan dan menyita tiga senjata tajam yang sempat dibuang oleh para pelaku. Senjata tersebut terdiri dari corbek (cocor bebek) dan celurit.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Seluruh barang bukti senjata tajam diamankan dan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya polisi dalam memberantas aksi tawuran dan kekerasan jalanan di wilayah Bekasi. Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengungkap 77 kasus begal dan curanmor dalam Operasi Berantas Jaya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga