Polda Sumsel berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dikenal dengan istilah begal, sepanjang bulan Mei 2026. Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Komitmen Polisi dalam Memberantas Kejahatan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, dalam keterangan tertulis pada Senin (25/5/2026) menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. "Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," ujarnya.
Wilayah Operasi dan Proses Penindakan
Pengungkapan kasus dilakukan secara beruntun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres di sejumlah daerah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Rangkaian penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban begal. Personel gabungan melakukan penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
Daftar Tersangka yang Diamankan
- D dan R di Kota Palembang
- M di Ogan Komering Ilir
- Kelompok R, W, dan E di Muara Enim
- G (25) di PALI
- V (20) di Lahat
- C (28), residivis spesialis curas, di Lubuk Linggau
- F (35) di Musi Rawas Utara
Barang Bukti yang Disita
Selain penangkapan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, celurit, pisau, borgol, serta sejumlah dokumen kendaraan bermotor. Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan.
Imbauan kepada Masyarakat
Nandang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," ujarnya.



