Polda Metro Jaya Kembali Panggil Richard Lee untuk Pemeriksaan Lanjutan
Polda Metro Panggil Richard Lee untuk Pemeriksaan Lanjutan

Polda Metro Jaya Kembali Panggil Richard Lee untuk Pemeriksaan Lanjutan

Polda Metro Jaya akan kembali memanggil dr Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Surat Panggilan Sudah Dikirim dan Dikonfirmasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan pada hari Kamis lalu. Surat panggilan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. "Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. Dia memastikan tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi penanganan setiap kasus di Polda Metro. "Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," terang Budi.

Pencekalan ke Luar Negeri Telah Diterbitkan

Sebelumnya, polisi telah mencekal Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu telah terbit sejak Selasa, 10 Februari 2026. Masa pencekalan berlaku hingga 1 Maret 2026, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 6 bulan jika diperlukan untuk penyidikan.

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Praperadilan Ditolak oleh Pengadilan

Richard Lee diketahui telah menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan. Keputusan ini memperkuat posisi Polda Metro Jaya dalam melanjutkan penyidikan terhadap Richard Lee.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan konsumen di industri kecantikan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.