Polda Metro Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi

Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang berlangsung di wilayah Jakarta hingga Tangerang. Operasi ini mengungkap jaringan sindikat yang melibatkan 11 orang tersangka, termasuk peran sebagai pemilik, dokter, sopir, dan kernet.

Lokasi dan Peran Tersangka dalam Jaringan

Kombes Victor Dean Mackbon, selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap di lima lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi satu tempat di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lagi di Kota Tangerang. Dari 11 tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik yang juga merangkap sebagai dokter dengan inisial AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Sementara itu, ADT dan HC bertindak sebagai sopir yang mendistribusikan gas oplosan, dan ER berperan sebagai kernet.

Modus Operandi dan Keuntungan yang Diperoleh

Para tersangka melakukan modus operandi dengan menyuntikkan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Pemindahan ini dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang telah dimodifikasi. Victor menegaskan, "Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 Kg (non subsidi)."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung. Mereka kemudian menjual gas hasil penyuntikan, yaitu tabung 12 kg seharga Rp 200.000 dan tabung 50 kg seharga Rp 850.000. Praktik ini telah berlangsung selama setahun, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Victor menambahkan, "Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000."

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1.259 tabung gas berbagai ukuran, serta kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga