Tim Resmob Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga tersangka berinisial KBK, AJ, dan RMS dalam kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pria berinisial RS. Peristiwa ini terjadi di wilayah Pancoran Mas, Depok, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Motif Dendam Pribadi
Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati salah satu tersangka terhadap korban. Tersangka KBK sakit hati karena istrinya pernah memiliki hubungan dengan korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain. Hal ini membuat emosi tersangka memuncak hingga mengajak dua rekannya untuk melakukan penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor, Depok. Para tersangka melakukan pengeroyokan yang disertai penusukan menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan luka tusuk di bagian punggung. Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas handphone dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Penangkapan Para Tersangka
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan keterangan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka KBK berhasil ditangkap terlebih dahulu di wilayah Pancoran Mas. Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, AJ dan RMS, di lokasi berbeda di kawasan yang sama.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan persoalan pribadi dengan kepala dingin, tanpa harus menggunakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.



