Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu dipicu oleh teguran korban kepada seorang ibu yang bersikap kasar terhadap anaknya di lokasi stasiun. Kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh aparat kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga pelaku sudah diamankan. "Dua orang di antaranya sudah kami tangkap dan dilakukan upaya penahanan," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 27 April 2026. Pihak kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP. "Ancaman pidana 5 tahun penjara," tegas Made. Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa para pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi pengeroyokan. Korban mengalami sejumlah luka, namun kondisinya kini sudah berangsur membaik.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 24 April 2026, pukul 19.00 WIB di Stasiun Depok Baru. Korban saat itu melihat seorang ibu yang memperlakukan anaknya dengan kasar di area stasiun. Korban kemudian menegur ibu tersebut. "Korban sempat menegur istri dari tersangka Y karena istri tersangka Y ini terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut," jelas Made.
Istri tersangka merasa tersinggung dan melapor kepada suaminya, Y. Tak lama kemudian, Y bersama dua rekannya mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan. "Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya," pungkas Made.



