Polisi menetapkan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja yang memukul pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi wartawan pada Senin (6/7/2026).
Kronologi Pemukulan Berawal dari Teguran
Peristiwa bermula saat korban menegur pelaku karena spakbor belakang motornya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh motor yang dikendarai FRS. Bukannya meminta maaf, pelaku justru memukul korban. Polisi menjerat FRS dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan," jelas Kompol Nurma Dewi.
Tersangka Diamankan di Polsek Jagakarsa
Saat ini, FRS telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
"Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa.
Pasal 352 KUHP: Ancaman Hukuman Ringan
Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda. Meski tergolong ringan, kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi saat berkendara.



