Pengendara Ninja Pemukul Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka, Diancam Pasal 352
Pengendara Ninja Pemukul Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja yang memukul pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi wartawan pada Senin (6/7/2026).

Kronologi Pemukulan Berawal dari Teguran

Peristiwa bermula saat korban menegur pelaku karena spakbor belakang motornya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh motor yang dikendarai FRS. Bukannya meminta maaf, pelaku justru memukul korban. Polisi menjerat FRS dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan," jelas Kompol Nurma Dewi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Diamankan di Polsek Jagakarsa

Saat ini, FRS telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa.

Pasal 352 KUHP: Ancaman Hukuman Ringan

Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda. Meski tergolong ringan, kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi saat berkendara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga