Pengedar Obat Keras Diringkus di Bekasi
Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AMR (29) ditangkap pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 21.40 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. "Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda," ujar Sumarni dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 295 butir obat jenis hexymer, 90 butir tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras di wilayah Cikarang Barat. Penyidik masih mendalami jaringan dan asal barang yang diedarkan.
"Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Sumarni.
Data Penindakan Sejak Awal Tahun
Sumarni menambahkan, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajarannya telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras, serta menangkap total 286 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, dan 13,52 gram bibit sinte.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat keras tanpa izin. "Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif," pungkasnya.



