Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Brimob di Tual, Maluku, Tewaskan Korban
Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Brigade Mobil (Brimob) terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia, telah menuai sorotan luas dari berbagai pihak. Insiden tragis ini memicu desakan keras untuk evaluasi mendalam terhadap peran Brimob di tengah masyarakat, terutama dalam penegakan hukum dan perlindungan warga.
Kronologi Kejadian yang Mengguncang
Peristiwa ini melibatkan Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Korban, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing, mengalami tindakan kekerasan yang berujung fatal.
Menurut laporan, Bripda MS memukul AT menggunakan helm taktikal hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Benturan keras pada bagian pelipis kepala menyebabkan AT mengalami kondisi kritis yang sangat serius.
Upaya Penyelamatan yang Berakhir Duka
AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil. Pada siang hari yang sama, korban dinyatakan meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Insiden ini telah menimbulkan gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi hak asasi manusia dan kelompok pendidikan. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, dengan proses hukum yang jelas terhadap pelaku.
Dampak dan Tuntutan Masyarakat
Kasus penganiayaan ini tidak hanya menyoroti tindakan kekerasan oleh aparat, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pelatihan dan pengawasan terhadap anggota Brimob di daerah. Banyak pihak menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap peran Brimob, terutama dalam interaksi dengan warga sipil, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Pemerintah dan institusi terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi yang sesuai dan meningkatkan mekanisme pengawasan, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.