Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati, Kemenag Jatuhkan Sanksi
Pendiri Ponpes Perkosa Santri, Kemenag Beri Sanksi

Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwati dengan modus mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal. Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan menyetop penerimaan santri baru di ponpes tersebut.

Langkah Kemenag

Direktur Pesantren, Basnang Said, menyatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru hingga seluruh permasalahan selesai ditangani. Hal ini disampaikan melalui situs resmi Kemenag pada Senin (4/5/2026).

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Basnang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik ponpes yang diduga terlibat segera diberhentikan. Terduga pelaku diminta untuk tidak tinggal di lingkungan ponpes. Jika pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman.

Penutupan Ponpes

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengonfirmasi bahwa ponpes tersebut telah ditutup dan tidak menerima pendaftaran santri baru. “Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi. Untuk kelas 6 yang masih melaksanakan ujian, apakah tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain, itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati,” jelas Risma. Pihaknya akan melakukan mitigasi untuk mengantisipasi hal-hal yang urgen terjadi di sana.

Status Tersangka

Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menyebut bahwa tersangka AS berstatus sebagai pendiri ponpes dan tidak terlibat dalam kepengurusan. “Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” ujar Syaiku.

Polisi juga telah memanggil AS sebagai tersangka. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. “Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan. Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Dwi Atma.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga