Seorang pemuda berinisial ATH (22) diamankan oleh warga di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (15/6/2026) dini hari. Ia diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Penangkapan oleh Warga Saat Ronda Malam
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kewaspadaan warga yang sedang melaksanakan ronda malam atau siskamling. Warga menangkap ATH di sekitar Jembatan Padepokan Welas Asih.
"Keberhasilan pengamanan tersebut berawal dari kewaspadaan warga yang sedang melaksanakan kegiatan Siskamling," ujar Kapolsek Parung, Senin (15/6/2026).
Pengakuan Pelaku dan Tindak Lanjut Polisi
Saat diinterogasi oleh warga, ATH mengaku tengah menunggu untuk melakukan tawuran. Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi. Mendapat laporan, personel piket fungsi Polsek Parung segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Mendapatkan laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Parung segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Parung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Petugas mengamankan satu buah celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Pelaku disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitarnya. Saat ini, ATH telah diamankan di Polsek Parung dan tengah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan tengah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkas Kapolsek.



