Polisi berhasil menangkap seorang pengendara motor yang viral karena menghalangi laju dan merusak mobil ambulans di Depok, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 itu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Penangkapan Pelaku
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar (telah menangkap pemotor viral hadang laju ambulans). Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 UU 1/2023," ujarnya saat dihubungi pada Senin (11/5/2026).
Pelaku berinisial ML ditangkap di Jalan Jati Raya No.16 RT 002, RW 008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polres Metro Depok setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, sekitar pukul 11.18 WIB. Saat itu ambulans tengah dalam perjalanan menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Pengemudi ambulans meminta jalan kepada pelaku, namun pelaku tidak bersedia dan terjadi perdebatan.
"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok dibagian bumper depan sebelah kiri," jelas AKP Made Budi. Keributan sempat dilerai warga sekitar, namun pelaku kembali menghadang ambulans di tengah perjalanan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Polisi yang dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama saksi yang merupakan adik iparnya di tempat tinggalnya.
"Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindak lanjuti," pungkas AKP Made Budi.
Dampak Viral dan Respons Polisi
Video aksi pemotor menghadang ambulans viral di media sosial, memicu kecaman publik. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku untuk memberikan efek jera. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menghormati kendaraan darurat yang sedang bertugas.



