Polisi telah mengamankan dan menetapkan pengendara motor berinisial ML sebagai tersangka atas aksi viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/5/2026) malam dan videonya menyebar luas di media sosial.
Kronologi Kejadian
Aksi penghalangan bermula saat ambulans dari Yayasan AlBaari Foundation hendak menjemput pasien. Di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, ML menghalangi laju ambulans karena tidak senang diminta memberi jalan. Terjadi adu mulut antara ML dan kru ambulans, dan ML kemudian menendang bumper depan kiri ambulans hingga penyok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengonfirmasi bahwa ML telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah (jadi tersangka)," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Penyesalan Pelaku
Setelah ditangkap, ML mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf. "Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambah Made.
Pasal yang Dijerat
ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pengrusakan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara.
Proses Penangkapan
Polres Metro Depok menerima laporan dari kru ambulans pada Minggu malam. Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, ML berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, bersama saksi yang merupakan adik iparnya.
Viral di Media Sosial
Video kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan ML yang emosional dan ngotot menghalangi ambulans. Ia juga mengancam perekam video dengan mengatakan, "Kau videokan aku, kena kau."
Pihak Yayasan AlBaari Foundation melalui akun Instagram @albaarifoundation menjelaskan bahwa relawan hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu warga. Namun, ML tidak terima dan memarahi tim. Meskipun sudah dijelaskan bahwa mereka sedang menjemput pasien, ML tetap memotong dan menghalangi ambulans, serta melakukan pengancaman dan perusakan.



