Polisi menetapkan seorang pria bernama Reza Selang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengumumkan penetapan tersebut setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, serta didukung oleh keterangan ahli pidana.
Penetapan Tersangka
“Saudara RS (Muh. Reza Selang) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Erlichson kepada wartawan pada Kamis (21/5). Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Peran Tersangka
Menurut Erlichson, perbuatan dan peran tersangka RS adalah tetap membuka open trip meskipun telah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata Pemda Halut sejak 17 April 2026 yang menyatakan bahwa seluruh aktivitas, termasuk pendakian, ditutup total. “Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2, tetapi tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG,” tambahnya.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain satu buah handphone dalam kondisi rusak, satu buah tas rompi punggung, satu buah tas gunung berwarna hijau, satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan satu tas perlengkapan drone.
Kronologi Erupsi
Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, meletus pada Jumat pagi pukul 07.41 WIT dengan ketinggian kolom abu mencapai 10 km. Informasi ini dilaporkan dalam laman resmi Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Berdasarkan data dari Basarnas, total terdapat 20 pendaki yang berada di kawasan tersebut saat erupsi terjadi. Sebanyak 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, namun tiga orang lainnya ditemukan meninggal dunia.



