Polisi berhasil menangkap Feri Bin Dg Rumpa (33), pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polrestabes Makassar yang dibantu oleh anggota Cyber Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Ditangkap kemarin sore di Surabaya," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Dari video yang beredar, terlihat sejumlah penumpang keluar dari kapal yang telah bersandar di pelabuhan. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dengan mengenakan topi, baju kaus oblong abu-abu, dan membawa ransel hitam. Polisi yang mengenakan kaus lalu menyergap pelaku di antara para penumpang yang turun dari tangga kapal. Pelaku terlihat memiliki rambut pendek atau cepak serta kulit sawo matang.
Proses Penangkapan
Pelaku sempat diminta untuk tiarap hingga barang bawaannya diamankan oleh aparat kepolisian. Tangan pelaku kemudian diborgol menggunakan cable ties atau tali.
"Pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar kepada detikSulsel, Minggu (17/5).
Kronologi Kejahatan
Diketahui, pelaku memperkosa mahasiswi MA di sebuah kompleks perumahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, sejak Jumat (8/5) hingga Minggu (10/5). Kasus ini bermula saat korban tertarik dengan lowongan kerja sebagai pengasuh atau baby sitter yang ditawarkan pelaku melalui media sosial.
"Korban datang, kemudian disampaikan bahwa untuk bekerja di tempat tersebut masih harus menunggu beberapa hari," tutur Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Minggu (17/5).
"Selama menunggu, korban dipekerjakan di rumah itu kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga," tambah Arya.
Aksi Pemerkosaan
Aksi kejahatan pelaku terjadi pada hari ketiga korban berada di rumah kontrakan pelaku. Korban diancam menggunakan pisau cutter. "Pelaku masuk ke kamar korban lalu melakukan kekerasan dan mengancam korban menggunakan pisau cutter untuk memperkosanya," katanya.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



