Oknum TNI Pembobol Minimarket di Tulungagung Baru Keluar Penjara untuk Kasus Serupa
Pelaku pembobolan minimarket dan toko di wilayah Tulungagung hingga Trenggalek ternyata merupakan seorang oknum anggota Koramil Pakel, Tulungagung dengan inisial AM. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku ini baru saja keluar dari penjara pada tahun 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus yang serupa.
Rekam Jejak Kriminal Pelaku
Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, memaparkan bahwa dari catatan Kodam V/Brawijaya, pada tahun 2024 lalu pelaku juga pernah terjerat perkara pencurian di wilayah Trenggalek. Saat itu, AM melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda dengan sasaran mulai dari toko kelontong hingga toko bangunan.
"Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan serta baru keluar penjara 2025," jelas Letkol Yudo, seperti dilansir dari detikJatim, Senin (9/3/2026). Pernyataan ini mengonfirmasi pola kejahatan yang berulang dari pelaku.
Penangkapan dan Kondisi Terkini
Pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan aksinya di sebuah minimarket yang berlokasi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Letkol Yudo menegaskan, "Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung."
Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan yang sangat ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Proses hukum lebih lanjut akan segera dijalani oleh pelaku setelah kondisi kesehatannya membaik, yang akan ditangani oleh Denpom V/1 Madiun.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap oknum yang telah memiliki catatan kriminal. Meskipun pelaku telah menjalani hukuman sebelumnya, ia kembali melakukan tindakan serupa, menunjukkan perlunya evaluasi sistem rehabilitasi dan pencegahan. Institusi terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



