Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Korban Rugi Rp 1 M
Oknum Petugas Kargo Curi Tas Lululemon, Rugi Rp 1 M

Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan oknum petugas kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Aksi tersebut menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp 1 miliar bagi perusahaan ekspor yang menjadi korban.

Kronologi Pencurian

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa pencurian terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar akibat kehilangan tas bermerek Lululemon yang akan dikirim ke Shanghai, China.

Kasus ini bermula dari laporan pada 27 April 2026. Pada 13 April 2026 pukul 15.30 WIB, di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, sebanyak 4.749 tas Lululemon dikirim dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia. Barang tiba di bandara pada 13 April dan dijadwalkan diterbangkan keesokan harinya dengan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, pada 20 April 2026, perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa 108 tas hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp 213 juta. Dari penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, polisi menemukan bahwa 40 karton dari total 512 karton sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray.

Peran Tersangka

Tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. R, yang menjadi otak pelaku, bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Ia berperan sebagai eksekutor pencurian. A membantu eksekusi, sementara F bertugas mengondisikan agar 40 karton dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks.

Hasil penjualan tas curian mencapai Rp 24 juta, dengan 80 tas dijual kepada penadah berinisial BO seharga Rp 300 ribu per buah. Sindikat ini telah beberapa kali melakukan pencurian sejak 2024 hingga 2026. Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri dalam jumlah besar, namun sering kali dalam jumlah kecil tidak dilaporkan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka R, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga