Oegroseno Penuhi Undangan Klarifikasi Kortas Tipidkor soal Lahan Sepolwan
Oegroseno Penuhi Klarifikasi Kortas Tipidkor Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri terkait kasus pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) pada Kamis (30/7) hari ini. Oegroseno dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan penyidik pada pukul 10.00 WIB.

Penundaan Sepekan karena Kegiatan Lain

Sedianya, Oegroseno dimintai keterangan pada Kamis pekan lalu, 23 Juli 2026. Namun, ia meminta penundaan dengan alasan memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Kepastian kehadirannya disampaikan Oegroseno saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7). "Jadi (hadir memenuhi undangan klarifikasi), jam 10," ujarnya singkat.

Undangan Klarifikasi, Bukan Pemanggilan

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada Oegroseno merupakan undangan klarifikasi, bukan pemanggilan. Hal ini ditegaskan Totok kepada wartawan pada Kamis (23/7). "Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Totok kembali menegaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Polri memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Landasan Hukum Klarifikasi

Totok menambahkan, proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut memperbolehkan penyidik untuk meminta keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan. Dengan demikian, langkah Kortas Tipidkor dinilai sah dan sesuai prosedur.

Kasus pengadaan lahan Sepolwan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi Polri pensiunan. Oegroseno sendiri pernah menjabat sebagai Wakapolri pada periode sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung di kantor Kortas Tipidkor Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga