Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus, Prihatin Sikap Hakim Tak Berpihak pada Korban
Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus, Prihatin Hakim Tak Berpihak

Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan, menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Dalam kunjungannya, Novel mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Kunjungan Novel Baswedan ke RSCM

"Tadi saya pagi-pagi nengok Mas Andrie Yunus dan saya juga mengikuti proses persidangan peradilan militer yang dilakukan terhadap beberapa orang yang dituduh sebagai pelaku," ujar Novel di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Novel menyinggung ucapan hakim yang menangani kasus tersebut yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, pernyataan hakim itu seolah tidak menunjukkan keberpihakan kepada Andrie sebagai korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kritik terhadap Sikap Hakim

"Saya prihatin sekali ya di media sosial bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban. Dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel.

Novel menyayangkan sikap hakim dalam persidangan. Ia mempertanyakan maksud ucapan hakim yang menyebut empat terdakwa anggota TNI bertindak seperti amatir dalam melakukan penyiraman air keras.

"Sikap kemudian hakim yang sepertinya justru malah menyayangkan tindakannya tidak profesional penyerangannya. Nah hakim maksudnya apa? Apa dia mau menyuruh untuk dilakukan lagi dengan lebih profesional?" ucapnya.

Keadilan bagi Korban

Novel menegaskan bahwa korban harus mendapatkan keadilan. Ia menilai Andrie malah dianggap sebagai saksi biasa yang hanya melihat suatu peristiwa, bukan sebagai korban yang hak-haknya harus dilindungi.

"Kemudian korban dianggap sebagai saksi biasa saksi yang melihat suatu peristiwa memang betul dalam konteks peristiwa. Tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian tapi peradilannya harus berpihak kepada korban bagaimana kalau peradilannya tidak berpihak kepada korban?" jelasnya.

Novel menambahkan bahwa kepentingan korban tidak boleh dirugikan dalam proses peradilan militer. Ia mengatakan Andrie saat ini sedang dalam proses pemulihan dan tidak boleh diganggu.

"Korban ini betul-betul dilindungi hak-haknya betul-betul dijaga dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan hukum yang benar, yang benar ya. Bukan yang kemudian dilakukan dengan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku poinnya itu," tuturnya.

Alasan Andrie Yunus Tidak Hadir Sidang

Terpisah, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, mengungkapkan alasan Andrie tidak menghadiri sidang peradilan militer. Ia mengatakan Andrie tidak bisa mengikuti persidangan karena masih dalam perawatan medis.

"Sejak awal sikap Andrie tegas dan kami juga sama dengan sikap itu jadi menolak proses pemanggilan baik itu secara fisik maupun secara zoom. Dan ini bukan sikap mangkir gitu ya. Ini dilandasi oleh alasan-alasan yang menurut kami bertanggung jawab secara hukum karena kondisi psikis kondisi medis dan alasan tadi," ujar Fadhil kepada wartawan.

"Alasan soal ada sengketa kompetensi absolut di sini yang harusnya diselesaikan termasuk yang dalam waktu dekat seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi soal kompetensi peradilan militer atau peradilan umum," tambahnya.

Sebelumnya, Oditur Militer mendatangi RSCM namun batal menemui Andrie Yunus yang masih dalam masa pemulihan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga