NDX AKA Dilaporkan ke Polda Jateng Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
NDX AKA Dilaporkan ke Polda Jateng Atas Dugaan Pencemaran

Promotor AL Organizer selaku penyelenggara acara Gelombang Cinta Fest #4 Pekalongan resmi melaporkan grup musik NDX AKA ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada hari Minggu, 26 April 2026, dan telah teregister dengan nomor STPA/714/IV/2026/Ditressiber.

Dasar Pelaporan

Kuasa hukum AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan NDX AKA atas dugaan pencemaran nama baik. Handrianus menyampaikan hal tersebut kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin, 27 April 2026.

"Hari Minggunya kami lapor. Kami bikin pengaduan ke Cyber Polda, Unit Cyber," ujar Handrianus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Meskipun belum dijelaskan secara rinci, dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan penyelenggaraan Gelombang Cinta Fest #4 di Pekalongan. AL Organizer sebagai promotor merasa dirugikan oleh pernyataan atau tindakan dari personel NDX AKA yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan dilayangkannya laporan ini, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) Polda Jawa Tengah akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. AL Organizer berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga