Mobil Mewah Berpelat Mirip RI di Tangerang Ditilang Polisi
Mobil Mewah Berpelat Mirip RI di Tangerang Ditilang

Polisi menilang sebuah mobil BYD Denza yang menggunakan pelat nomor modifikasi hingga mirip tulisan 'RI' di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mobil tersebut sempat dikira kendaraan menteri karena tulisan 'R1' pada pelat yang mirip 'RI'.

Kronologi Penindakan

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama menjelaskan bahwa wilayah Cikupa sering dilintasi VVIP. Saat itu, anggota patroli melihat mobil dengan pelat tersebut dan mengira itu adalah kendaraan menteri. Namun, setelah didekati, ternyata pelat mobil itu adalah 'R1 126' yang merupakan hasil modifikasi dari pelat asli 'R 1126'.

Modifikasi Pelat

Pemilik kendaraan memodifikasi huruf depan dan angka 1 di bagian depan menjadi berdempetan sehingga terbaca 'R1' yang mirip 'RI'. Pelat asli sebenarnya adalah R 1126. Angka 1 diketok ulang dan dipepetkan ke huruf R sehingga menyerupai pelat pejabat negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Tilang

Petugas langsung memberikan teguran dan menilang pengemudi mobil tersebut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pengemudi juga diimbau untuk mengganti kaleng Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan yang sesuai ketentuan spesifikasi teknis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga