MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Polri Soal Masa Jabatan Kapolri
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Permohonan yang diajukan oleh seorang mahasiswa ini dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Alasan Penolakan Berdasarkan Ketidakjelasan dan Inkonsistensi
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Aula Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa amar putusan menegaskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur masa jabatan Kapolri secara eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dan berpotensi membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol.
Namun, MK menemukan bahwa tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1). Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa petitum pemohon juga dinilai tidak konsisten dengan dalil permohonan. Menurut Mahkamah, jika permohonan dikabulkan, justru dapat menghapus pengaturan syarat pengangkatan Kapolri secara keseluruhan, yang tidak sesuai dengan maksud awal pemohon.
Implikasi dan Penegasan dari Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan ini menegaskan bahwa meskipun MK memahami keinginan pemohon untuk adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri, namun permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal dan materiil untuk dapat diproses secara hukum.
Keputusan MK ini sekaligus mengukuhkan bahwa pengaturan masa jabatan Kapolri dalam UU Polri saat ini tetap berlaku tanpa perubahan, setidaknya hingga ada permohonan uji materi lain yang lebih jelas dan konsisten. Proses sidang dan putusan ini dilaporkan secara luas oleh media, termasuk melalui kantor berita Antara, yang mengutip pernyataan resmi dari Wakil Ketua MK Saldi Isra.



