Sejumlah debt collector atau yang biasa disebut mata elang di Depok panik dan berusaha menghindar saat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok datang. Dengan sigap, polisi berhasil mengadang mereka yang sedang berada di pinggir jalan. Dalam sebuah video yang diterima, terlihat tiga orang debt collector diperiksa satu per satu, digeledah, dan motor mereka juga diperiksa. Setelah itu, mereka disuruh berbaris di pinggir jalan.
Polisi Respons Keresahan Masyarakat
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat, terutama setelah adanya kejadian debt collector yang mencoba menarik kendaraan seorang ibu di jalan. Tim Patroli Perintis Presisi menyisir sejumlah lokasi dan jalan tempat debt collector beraksi. Saat melintas di wilayah Sukmajaya, mereka langsung menghampiri para debt collector.
Pemeriksaan Surat dan Aplikasi
Tim yang dipimpin Ipda Suwinta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat tugas debt collector, surat kendaraan yang digunakan, serta aplikasi yang digunakan untuk mendeteksi motor yang menunggak. Polisi juga mengantisipasi adanya benda terlarang yang dibawa saat penarikan. Hasilnya, ditemukan sejumlah debt collector yang tidak memiliki surat resmi.
Peringatan dan Pembinaan
Made mengungkapkan bahwa debt collector yang tidak memiliki surat resmi diberikan peringatan dan pembinaan. Sedangkan yang memiliki surat resmi, diimbau untuk tidak menarik kendaraan di jalanan dan mengikuti regulasi yang berlaku. Polisi juga menemukan debt collector yang mangkal di Jalan Raya Margonda dan melakukan pemeriksaan serupa.
Kegiatan ini merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat atas tindakan debt collector yang tidak sesuai aturan. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan agar aksi debt collector tidak meresahkan warga.



