Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari oleh Penyidik
Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, telah mengonfirmasi bahwa masa penahanan kliennya telah diperpanjang oleh penyidik. Abdul juga mengungkapkan secara rinci lamanya masa perpanjangan penahanan tersebut.

Konfirmasi Resmi dari Kuasa Hukum

Abdul Ad-Haji Talaohu menyampaikan informasi ini di Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa proses perpanjangan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Durasi Perpanjangan Penahanan

Menurut Abdul, masa penahanan Richard Lee diperpanjang selama 40 hari. Ia menyebutkan, "Kalau soal perpanjangan, yang kami tahu memang sudah diperpanjang". Selanjutnya, ia menambahkan, "Kalau enggak salah 40 hari". Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai jangka waktu tambahan yang diberikan kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perpanjangan penahanan ini merupakan langkah yang umum dalam proses hukum untuk memastikan penyidikan dapat berjalan secara menyeluruh. Polda Metro Jaya, sebagai institusi penegak hukum, diharapkan dapat menggunakan waktu ini secara efektif untuk mengumpulkan bukti dan menyelesaikan kasus dengan transparan.

Masyarakat dan pihak terkait kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, sambil memastikan bahwa hak-hak Richard Lee sebagai tersangka tetap dilindungi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga