KPK Sita Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
KPK Sita Dolar Singapura Bupati Kuansing ke Menhut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dolar Singapura senilai SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.

Kronologi Pengembalian Amplop

Raja Juli Antoni buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi terbuka yang dijadwalkan secara resmi. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menceritakan bahwa setelah audiensi, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.

Reaksi DPR dan KPK

Langkah Raja Juli yang melapor ke KPK soal gratifikasi pada Jumat (3/7) menuai keheranan dari anggota DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pejabat yang menerima gratifikasi seharusnya melapor ke KPK dalam 30 hari, bukan mengembalikan ke pemberi. "Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu, ada tenggang waktu, itu kan harusnya ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujarnya.

KPK menyatakan akan menganalisis laporan Raja Juli lebih dulu. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. "Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.

Penyitaan Dolar Singapura

KPK menyita uang SGD 12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal saat diperiksa sebagai saksi. Budi Prasetyo mengatakan Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih fungsi hutan. "Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menambahkan, "JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut."

Kasus Suap dan Tersangka Lain

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain (Sekda Kuansing) dan Ardiles (Dirut PT MIC) sebagai tersangka. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra terkena OTT pada 2021.

KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah KUD yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan berada di Kemenhut, sementara pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis. Penyidik KPK telah memeriksa Juprizal soal proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga