Polsek Cilandak berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang kerap mencuri motor dengan modus berpura-pura bekerja di warung pecel lele. Pelaku telah beraksi sendirian di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
Modus Operandi Pelaku
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengungkapkan bahwa AR melamar kerja di sejumlah lapak pecel lele. Setelah bekerja selama dua hingga tiga hari, ia memanfaatkan situasi untuk mencuri motor milik pemilik warung. "Dia melamar, makanya TKP-nya banyak, 10. Dia melamar begitu 2-3 hari, enggak lama, begitu dilihat situasinya memungkinkan, pura-pura langsung bawa kabur," ujar Zen di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Pelaku tidak hanya beraksi di Jakarta Selatan, tetapi juga di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu. Ia mencuri motor saat pemilik warung sedang lengah atau meninggalkan kendaraannya dalam keadaan terparkir.
Penangkapan Pelaku
AR ditangkap pada Kamis (21/5) saat hendak melakukan transaksi COD motor hasil curian di Bogor. "Pada kesempatan itu, kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek PCX, kerugian ditaksir Rp35 juta," ucap Zen. Penangkapan dilakukan oleh AKP Suwarno beserta unit Opsnal setelah menerima laporan dari korban.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan pemberatan menjadi 9 tahun penjara karena pencurian dilakukan pada malam hari. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta. Ya, pemberatan ancaman dapat ditingkatkan menjadi paling lama 9 tahun penjara jika pencurian dilakukan pada malam hari. Nah, ini malam hari nih, subuh nih ya," jelas Zen.
Saat ini, AR masih ditahan di rutan Polsek Cilandak untuk proses hukum lebih lanjut.



