Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AF, Aria Frigiantoro (50), warga Surakarta, Jawa Tengah, yang diduga mencuri gamelan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Belakangan terungkap bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di dua tempat lain, yaitu Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dan ISI Solo.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal dalam rilis kasus di halaman polsek, Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian gamelan di gedung Margono FIB UGM pada Selasa (14/4) pukul 14.52 WIB. Saat itu, satpam fakultas yang sedang bertugas melakukan pengecekan di ruangan gamelan dan mendapati tujuh bilah demung slendro hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang mencurigakan, lalu melaporkannya ke Polsek Bulaksumur.
Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan menganalisis identitas pelaku. Akhirnya, pada Selasa (24/4), polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Surakarta. Berdasarkan identitas yang diperoleh, penyidik mendatangi terduga pelaku untuk klarifikasi dan ternyata benar bahwa ia mengambil barang tersebut.
Pelaku Residivis dan Beraksi di Beberapa Tempat
Pelaku ternyata merupakan residivis. Selain beraksi di UGM, ia juga mencuri gamelan di ISI Solo dan ISI Jogja. Dua bulan sebelum pencurian di FIB UGM, pelaku melakukan pencurian di ISI Yogyakarta dengan mengambil 11 bilah demung. Kemudian di ISI Solo, ia juga mengambil tujuh bilah. Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 25 bilah demung dari ketiga lokasi tersebut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tempat lain yang menjadi sasaran pelaku. Saat ini, Aria Frigiantoro telah ditahan di Polsek Bulaksumur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



