Seorang wanita bernama Berliana (27) menjadi korban kekerasan saat menaiki angkutan kota (angkot) Jaklingko di Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 10.20 WIB di kolong Tol Ulujami itu membuat heboh penumpang dan warga sekitar. Korban tiba-tiba ditampar dan ditendang oleh seorang wanita berbaju ungu yang kemudian diketahui berinisial NS (30).
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan Berliana, NS naik dari Bintaro dan duduk di barisan belakang sopir, tepat di dekat jendela. Awalnya NS bersikap seperti penumpang biasa dan meminta bantuan untuk men-tap kartu Jaklingko. Namun, tiba-tiba NS membentak penumpang lain. Berliana yang duduk di dekatnya mencoba menjelaskan bahwa mesin tap sedang error. Tak lama kemudian, saat seorang penumpang hendak turun, NS menampar Berliana tanpa sebab yang jelas. Korban mengaku ditampar sebanyak 4 hingga 5 kali dan juga ditendang.
Pelaku Diamankan, Punya Riwayat ODGJ
Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan NS. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa NS memiliki riwayat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan baru keluar dari rumah sakit jiwa (RSJ) kurang dari satu tahun. Polisi masih menunggu hasil uji klinis dari Dinas Sosial DKI Jakarta dan pihak RS untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proses Hukum
NS akan didampingi Dinsos untuk dibawa ke RSJ sambil menunggu hasil uji klinis. Proses hukum akan dilanjutkan setelah hasil tersebut keluar. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku. Korban, Berliana, telah membuat laporan polisi dan menjalani visum. Ia mengalami luka memar di wajah dan kedua tangannya.
Permintaan Maaf dari Ayah Pelaku
Ayah NS, Suhairi, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan putrinya. Ia mengungkapkan bahwa NS mulai mengalami gangguan jiwa setelah menikah dan saat ini memiliki anak berusia 7 tahun. Suhairi berharap kejadian ini dapat diselesaikan dengan baik.
Video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai banyak reaksi dari warganet. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.



