Kronologi Pria Bunuh Pacar dengan Dipiting dan Digantung di Serang
Kronologi Pria Bunuh Pacar Dipiting Digantung Serang

Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh AS (47) terhadap pacarnya, BY (40), di kebun warga Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban ditemukan tewas tergantung di pohon melinjo dengan kondisi tidak wajar. Pelaku yang merupakan pacar korban nekat membunuh setelah terjadi cekcok saat janjian bertemu.

Awal Mula Pertemuan

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria menjelaskan bahwa pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk janjian bertemu di kebun yang biasa mereka datangi di Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban memberitahu bahwa ia sudah menuju lokasi. Tersangka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Beat karburator berwarna hitam.

Sesampainya di lokasi, korban sudah duduk menunggu. Setelah mengobrol, korban meminjam uang sebesar Rp600 ribu dengan jaminan HP miliknya. Namun, tersangka mengaku tidak memiliki uang karena sedang mengalami masalah ekonomi keluarga. Hal ini membuat korban marah dan menghina pelaku dengan sebutan 'mokondo' atau pacaran tanpa modal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Pembunuhan

Tersangka spontan marah, berdiri, dan berjalan ke belakang korban. Ia memiting korban menggunakan lengan kanan, sementara tangan kiri menarik tangan kanan korban. Korban kesakitan, tetapi tersangka terus memiting hingga korban pingsan selama lima menit. Setelah itu, korban didorong hingga terjatuh dengan wajah membentur tanah. Tersangka panik dan teringat bahwa ia membawa tali di motornya.

Tersangka mengambil tali tersebut dan membuat simpul gantung. Ia naik ke atas pohon melinjo dan mengikat tali pada batang pohon. Kemudian, ia mengangkat korban menghadap ke arahnya, membopongnya ke dekat pohon tangkil yang sudah terpasang tali gantung. Kaki kiri tersangka menginjak dahan pohon tangkil, lalu mengangkat korban hingga kepalanya masuk ke dalam simpul tali. Setelah itu, tersangka melepaskan korban.

Setelah Pembunuhan

Setelah menggantung korban, tersangka mengambil dus HP dan HP milik korban, lalu pergi ke rumah. Ia membuang kartu SIM dan mereset ponsel korban, kemudian memberikan HP tersebut kepada anaknya pada Kamis, 14 Mei 2026, dengan alasan hasil pembelian. Tersangka juga meminta anaknya mengantar ke daerah Kebon Jahe, Kota Serang, dengan alasan akan bekerja sebagai kuli proyek di Pantai Indah Kapuk 1.

Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menyatakan bahwa polisi menyelidiki kasus ini setelah korban ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang tidak wajar. Tim gabungan memeriksa saksi dan menemukan ponsel korban yang sebelumnya hilang.

Polisi mencari AS yang tidak ada di kediamannya. Informasi menyebut bahwa AS kabur ke Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Polisi terus mendalami motif dan bukti-bukti lain dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga