Korlantas Bantah Isu Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu, Tegaskan Hoaks
Korlantas Bantah Isu Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu Hoaks

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang viral di media sosial mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp 250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul adalah hoaks. Sanksi tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bukan merupakan ketentuan yang baru diterbitkan.

Penjelasan Korlantas soal Isu Denda Ban Gundul

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar. "Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Minggu (26/7/2026).

Dwi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam UU No. 22/2009. Pasal 48 undang-undang tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi Bukan Aturan Baru

Menurut Dwi, sanksi tersebut bukanlah aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul. Ketentuan ini berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya aturan khusus untuk ban gundul adalah tidak benar dan merupakan hoaks yang menyesatkan.

Data dari Korlantas menunjukkan bahwa pelanggaran terkait ban gundul sebenarnya sudah sering ditindak berdasarkan ketentuan yang ada. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa sanksi ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah berlaku sejak undang-undang tersebut disahkan.

Upaya Preventif Korlantas

Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dwi menambahkan, "Kami mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kendaraannya, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul, demi keselamatan bersama." Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selain itu, Korlantas juga aktif dalam memberikan informasi melalui kanal resmi untuk melawan hoaks yang beredar. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, terutama yang bersifat mengkhawatirkan atau viral di media sosial, dengan mengecek ke sumber terpercaya seperti situs resmi Korlantas Polri.

Himbauan untuk Masyarakat

Dwi juga meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. "Jangan langsung percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya," tegasnya. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penyebaran hoaks yang meresahkan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga