Konflik Ahmad Bahar vs Hercules: Saling Lapor ke Polda Metro Jaya
Konflik Ahmad Bahar vs Hercules Saling Lapor ke Polda Metro

Konflik antara penulis Ahmad Bahar dan anaknya, Ilma Sani Fitriana, dengan Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, terus berlanjut. Kedua belah pihak kini saling melaporkan satu sama lain ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana yang berbeda.

Kronologi Awal Konflik

Kasus ini bermula dari aksi penggerudukan rumah Ahmad Bahar di Cimanggis, Depok, oleh GRIB Jaya pada Minggu, 17 Mei 2026. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menyatakan bahwa aksi tersebut dipicu oleh konten yang dibuat Ahmad Bahar yang dianggap merugikan pihak GRIB Jaya.

"Terkait konten di keluarga Bapak Ahmad Bahar yang merugikan Saudara Hercules, yang menurut keterangan Bapak Ahmad Bahar handphone kena hacker," ujar Made. Saat itu, permasalahan sempat diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Metro Depok pada Minggu malam, dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan Penyekapan ke Polda Metro

Lima hari kemudian, pada Jumat, 22 Mei 2026, Ilma melaporkan Hercules dan lima anggota GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyekapan. Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan bahwa kliennya mengalami penyanderaan, penculikan, ancaman verbal, dan bahkan ditodong senjata api saat dibawa ke kantor GRIB Jaya pusat.

"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukan pistol, ditakut-takuti dengan pistol," ucap Gufroni. Laporan Ilma teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain penyekapan, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan WhatsApp dengan bukti tangkapan layar.

Polda Metro Jaya Turun Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah mulai menyelidiki laporan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan. Dalam kasus ini, Hercules dilaporkan atas dugaan perampasan kemerdekaan yang terjadi pada 17 Mei 2026.

"Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi," kata Budi.

GRIB Jaya Laporkan Balik soal Hoaks

Tiga hari kemudian, pada Senin, 25 Mei 2026, GRIB Jaya melaporkan balik Ilma ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Ilma dilaporkan atas Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyebaran berita bohong.

Juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan karena banyak informasi tidak tepat yang beredar di media sosial. "Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng, dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga