Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Penangguhan Penahanan Bahar Smith
Kondisi Kesehatan Alasan Penangguhan Penahanan Bahar Smith

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Bahar Smith Tak Ditahan

Bahar bin Smith, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang, berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Permohonan tersebut dikabulkan setelah polisi mempertimbangkan alasan kesehatan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Alasan Kesehatan Didukung Rekam Medis

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan karena kondisi fisik Bahar yang sedang sakit. "Ini bukan karena dia tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit," tegas Jauhari. Ia menambahkan bahwa kuasa hukum telah menyertakan rekam medis yang menunjukkan Bahar baru saja mengalami tabrakan dan memerlukan perawatan serta operasi besar.

Pertimbangan tersebut diperkuat dengan jaminan langsung dari keluarga, termasuk ibu dan istri, serta kuasa hukum. "Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan, penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," lanjut Jauhari. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa penangguhan diberikan karena Bahar dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski penahanan ditangguhkan, Jauhari menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bahar dan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini tetap berlanjut. Berkas kasus sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa dua dari tiga tersangka lain juga mendapatkan penangguhan penahanan, meski alasan rincinya belum dijelaskan secara detail. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, "Kalau nggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami."

Korban Ungkap Kekecewaan

Di sisi lain, korban dugaan penganiayaan, Rida, mengaku kecewa dengan keputusan penangguhan penahanan Bahar. Ia menegaskan bahwa dirinya juga merupakan tulang punggung keluarga dan mengalami kesulitan ekonomi karena mengawal kasus ini. "Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar," kata Rida. Ia meminta polisi segera menahan Bahar untuk memastikan keadilan.

Rida menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya hukum. "Sampai saat ini kasus akan tetap jalan. Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan," tegasnya.

Latar Belakang Kasus dan Pernyataan Maaf

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP dari polisi dan dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi mengungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, Bahar ikut melakukan pemukulan. Namun, kuasa hukum Bahar membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya justru berusaha menyelamatkan orang di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Bahar telah muncul dan menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus ini. Dalam pernyataan video, ia meminta maaf kepada korban Rida dan Keluarga Besar GP Ansor. "Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Bahar.

Proses pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka telah dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah sebelumnya absen dari pemanggilan. Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlanjut secara bertahap.