Polres Serang berhasil menangkap dua kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api dalam kurun waktu sepekan. Hasil kejahatan mereka dikirim ke Karawang, Jawa Barat, dan Lampung Timur, Lampung.
Penangkapan Pertama
Tersangka pertama bernama Hasan Basri (25) dan Ailo Swari (27) ditangkap pada Minggu, 19 April 2026, di kawasan Cikande. Mereka mengirim motor curian ke daerah Karawang.
"Modus mencuri dengan membawa senjata api, hasil kejahatan mereka dikirim untuk dijual di daerah Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES pada Senin, 27 April 2026.
Penangkapan Kedua
Kelompok kedua terdiri dari Andi alias Kice (31), M Asenin (37), dan Alan Wahyu (25). Mereka ditangkap pada Sabtu, 25 April 2026, di Pelabuhan Merak, Cilegon, saat membawa pikap dan baru kembali dari Provinsi Lampung.
"Rencananya mereka akan beraksi lagi di wilayah Serang. Namun, berhasil kami amankan," kata Andi.
Kelompok Kice menggunakan pikap sebagai alat angkut hasil pencurian. Setiap kali mencuri empat hingga lima motor, mereka membawanya ke Lampung Timur dan diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.
"Kalau dapat empat sampai lima, langsung diselundupkan dengan pikap. Paling lama dua hari (mendapat lima motor)," ujar Andi.
Ancaman Tegas
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang nekat membekali diri dengan senjata api. Polri tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas jika membahayakan petugas atau masyarakat.
"Jika tindakan kalian sudah mengancam nyawa masyarakat maupun petugas di lapangan, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Andri.



