Polisi Bongkar Komplotan Begal Bersenpi di Depok
Polres Metro Depok berhasil membongkar aksi komplotan begal motor yang menggunakan senjata api (senpi) di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, dua dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers pada Senin (25/5/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu AS, RA, AH, dan ZS. Keempatnya beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Cilodong, Sawangan, serta dua wilayah di Kabupaten Bogor.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polres Metro Depok segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, para pelaku diduga membawa dan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," jelas AKBP Made.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T dan mata kunci, sambil membawa senjata api. Meskipun demikian, tidak ada korban yang mengalami luka fisik. Namun, dalam satu laporan polisi, korban melihat pelaku membawa senpi meski belum sempat ditodongkan.
Keempat tersangka ditangkap pada Sabtu (23/5) di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan perannya, AS dan RA bertindak sebagai pemetik atau pelaku pencurian motor, sedangkan AH dan ZS berperan sebagai penadah hasil curian.
"Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver. Sementara dua tersangka lainnya, AH dan ZS, berperan membantu atau melakukan penadahan terhadap hasil tindak pidana kendaraan roda dua yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya," ungkap AKBP Made.
Barang Bukti dan Jaringan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senpi rakitan, peluru, kunci letter T, serta lebih dari 20 plat motor hasil curian. Selain itu, beberapa unit kendaraan bermotor hasil kejahatan juga turut disita.
Menurut AKBP Made, keempat pelaku bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian motor. AS dan RA akan mengabari atau mengirimkan hasil curian kepada AH dan ZS, yang kemudian menjualnya melalui ekspedisi hingga ke luar kota.
"Dua tersangka ini melakukan pencurian di beberapa TKP, terutama di wilayah Depok dan Bogor. Mereka kemudian mengirimkan hasil kejahatannya kepada dua penadah, yang selanjutnya menjualnya melalui jasa ekspedisi ke luar kota," jelasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP tentang menguasai, menyimpan, memiliki, serta menggunakan senjata api. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Depok dalam memberantas aksi kriminal bersenjata di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan.



