Klakson Berujung Pemukulan di Cibubur, Pengemudi Jadi Tersangka
Klakson Berujung Pemukulan, Pengemudi Jadi Tersangka

Seorang pengemudi mobil berinisial RG (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah terlibat dalam insiden pemukulan yang dipicu oleh bunyi klakson di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini viral di media sosial setelah terekam kamera dan menunjukkan pelaku turun dari mobil, memukul korban, serta merusak kendaraan korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban melihat sebuah mobil berwarna kuning keluar dari Masjid At-Taqwa dan langsung mengambil jalur tengah di Jalan Alternatif Cibubur. Korban yang kaget secara spontan membunyikan klakson panjang. Hal ini membuat pelaku emosi dan menghentikan korban di lajur tengah. Setelah itu, pelaku merusak mobil korban dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka di rahang kanan dan bibir korban. Pelaku juga sempat mengancam akan menembak korban.

Motif Pelaku

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, mengungkapkan bahwa motif RG melakukan pemukulan karena emosi setelah anaknya yang sedang berada di dalam mobil terbangun akibat bunyi klakson. "Pelaku merasa harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga emosi," ujar Aulia. Pelaku diamankan pada Rabu (20/5) sore dan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Hukuman

Polisi menjerat RG dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengalami luka-luka di wajah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga