Seorang kiai yang memimpin pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Ponorogo. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki di bawah bimbingannya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan bahwa setelah gelar perkara, terduga pelaku resmi menjadi tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ponorogo. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban dan informasi dari masyarakat.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku menggunakan modus meminta pijat kepada para santri. Korban dipanggil satu per satu ke kamar pelaku. Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp100 ribu kepada setiap korban. Praktik ini telah berlangsung lama, sejak tahun 2017 hingga 2026.
Potensi Korban Lain
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Imam Mujali mengimbau masyarakat, terutama mantan santri yang pernah mengalami hal serupa, untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib. Hal ini penting untuk mengungkap kasus secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pendampingan Korban
Kondisi para korban saat ini membutuhkan perhatian khusus. Mereka mengalami depresi akibat peristiwa yang dialami. Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo bersama psikolog dan pengacara memberikan pendampingan secara intensif. Asesmen psikologis juga tengah dilakukan untuk memulihkan kondisi mental para santri.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



