Ketua KPK: Nama Dirjen Bea Cukai di Sidang Akan Dicermati
Ketua KPK: Nama Dirjen Bea Cukai di Sidang Dicermati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akhirnya angkat bicara terkait kemunculan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK akan secara saksama menelaah setiap informasi yang terungkap di ruang sidang.

Penyidik Akan Mencermati Informasi Persidangan

Setyo menjelaskan bahwa biasanya setelah persidangan, jaksa penuntut umum akan menyusun laporan pengembangan berdasarkan hasil proses penuntutan. Laporan tersebut kemudian menjadi bahan kajian bagi penyidik.

“Nah, namun demikian dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menyoal kemungkinan pemanggilan Djaka untuk diperiksa, Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Ia enggan mendahului langkah yang akan diambil oleh tim penyidik.

“Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail, karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya,” jelasnya.

Djaka Diduga Terima Rp21 Miliar

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026, terungkap bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang sekitar Rp21 miliar. Jumlah tersebut disebutkan oleh terdakwa John Field, Pimpinan Blueray Cargo (Grup).

Uang sebesar Rp21 miliar itu diduga diterima secara bertahap dalam tujuh kali pemberian. Rincian penerimaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saat memeriksa John Field sebagai terdakwa.

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Dalam perkara ini, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar, ditambah pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap tersebut dilakukan John Field bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada perusahaan yang sama.

Sementara itu, para penerima suap yang telah disebutkan dalam dakwaan meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga