Polisi memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Efi, terkait kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Pemeriksaan dilakukan di Polres TTU pada Sabtu (4/7/2026) sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung.
Pemeriksaan untuk Klarifikasi
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi bahwa Kristoforus Efi telah memenuhi undangan penyidik dan memberikan klarifikasi serta keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dr Icha. Henry menyatakan, "Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Pencopotan Jabatan di Partai Golkar
Usai pemeriksaan, Kristoforus Efi langsung dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar TTU. Ketua DPD I Golkar NTT, Alain Niti Susanto, menunjuk Maria Yashinta Dewi Maku Djawa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua menggantikan Kristoforus.
Laporan Keluarga dr Icha
Sebelumnya, keluarga mendiang dr Icha melaporkan empat orang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT pada Jumat (3/7/2026) terkait kasus kematiannya. Keempat orang tersebut adalah tiga anggota DPRD TTU, yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta Maria Mathildis Sau yang merupakan istri dari Norbertus Tubani.
Polisi terus mengumpulkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung pada kematian dr Icha.



