Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait kasus pencabulan yang terjadi di Pekalongan. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional.
Klafirikasi Kemenag soal Status Lembaga
Basnang Said menyatakan bahwa lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), lembaga itu tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan tidak memiliki izin operasional.
"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data EMIS bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Dengan demikian, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat. Verifikasi lebih lanjut dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Lokasi dan Koordinasi Penanganan Kasus
Basnang memastikan bahwa Padepokan Padhang Ati berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Kasus ini telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak dari otoritas setempat.
Karena lembaga tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol, diputuskan bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Pekalongan. Laporan para korban telah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tegas Basnang.
Kemenag berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi lembaga ilegal yang melakukan praktik serupa di masa mendatang.



