Kasus Ojek di Pandeglang Dihentikan Setelah Restorative Justice, Keluarga dan Pengemudi Sepakat
Polda Banten mengumumkan bahwa penyelidikan kasus tukang ojek yang dilaporkan usai penumpangnya tewas dalam kecelakaan karena lubang jalan di Pandeglang akan dihentikan. Keputusan ini diambil setelah proses restorative justice atau mediasi berhasil dilaksanakan antara pihak keluarga korban dan pengemudi ojek, Al Amin Maksum.
Mediasi Berjalan Lancar, Kedua Pihak Saling Memaafkan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan Al Amin Maksum. "Dengan adanya restorative justice dari para pihak tersebut, penyidik Satlantas akan menindaklanjuti," ucap Maruli pada Rabu, 25 Februari 2026.
Polisi akan segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena telah tercapai kesepakatan antara pihak korban dan terlapor. "Akan diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Ini sebelumnya ada laporan dari pihak korban kepada Polres Pandeglang," tambahnya.
Kesepakatan Dicapai, Kecelakaan Dianggap Musibah
Kuasa hukum Al Amin, Airlangga, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah saling menyepakati dan legawa atas kejadian tersebut. "Sudah menyadari bahwa kecelakaan adalah musibah, sudah legawa. Saling memaafkan. Jadi syarat dan prasyarat sudah terpenuhi, sehingga polisi akan segera mengeluarkan surat penghentian penyelidikan," kata Airlangga.
Kasus ini bermula ketika orang tua Khairi Rafi, siswa kelas V SD yang tewas dalam kecelakaan, melaporkan Al Amin Maksum ke Polres Pandeglang. Kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.
Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa
Menurut Elang Mulyana, kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai Al Amin menabrak lubang jalan. "Setelah terjadinya, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia," ujarnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Elang menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Ia juga sempat mempertanyakan informasi bahwa Amin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Maruli Hutapea menegaskan bahwa pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka," jelasnya. Status Al Amin saat ini adalah terlapor.
Elang Mulyana menambahkan bahwa tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. "Jalan rusak dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut," katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui restorative justice, kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan restoratif bagi semua pihak yang terlibat, sambil menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.



