Karni Ilyas Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Fokus Penyidikan
Karni Ilyas Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Karni Ilyas Diperiksa Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi, Fokus pada Tayangan Televisi

Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam perkembangan terbaru, jurnalis senior Sukarni Ilyas atau yang lebih dikenal sebagai Karni Ilyas turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dilakukan pada Rabu, 1 April 2026. "Ada panggilan dari penyidik terkait saksi tentang perkara ijazah, saksi peristiwa. Kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi," ujar Budi Hermanto kepada para wartawan.

Fokus Pemeriksaan pada Cuplikan Acara Televisi

Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Karni Ilyas berkaitan erat dengan cuplikan acara televisi yang pernah dibawakan oleh jurnalis tersebut. Penyidik sedang meneliti tayangan tersebut untuk melihat apakah ada konten yang relevan dengan kasus ijazah Jokowi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi," papar Budi Hermanto. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang komprehensif.

Perkembangan Kasus dan Tersangka yang Terlibat

Kasus ini telah mencatatkan sejumlah perkembangan signifikan. Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini secara intensif dan bahkan melakukan gelar perkara khusus untuk mempercepat penyidikan.

Di sisi lain, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada kepolisian. Permohonan tersebut ditindaklanjuti dan akhirnya mengakibatkan penghentian perkara terhadap mereka. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan hal serupa, menunjukkan dinamika hukum yang kompleks dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Karni Ilyas menandai perluasan lingkup penyidikan, di mana pihak berwajib tidak hanya fokus pada tersangka utama tetapi juga pada pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi atau keterkaitan dengan kasus melalui media. Hal ini mengindikasikan bahwa polisi berusaha untuk menyelidiki setiap aspek yang dapat mendukung proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga